Selamat Datang di Portal Web Resmi BPKAD Provinsi Lampung -- Waspada Covid-19 !!! Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Tetap Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan.
Tupoksi

TUGAS

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset daerah serta tugas lain yang diberikan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan, akuntansi,   evaluasi   dan   pembinaan   APBD Kabupaten/Kota dan pengelolaan aset daerah;

Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan, akuntansi, evaluasi dan pembinaan APBD Kabupaten/Kota dan pengelolaan aset daerah;

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan, akuntansi, evaluasi dan pembinaan APBD Kabupaten/Kota dan pengelolaan aset daerah;

Pembinaan teknis penyelenggaraan di bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan, akuntansi, evaluasi dan pembinaan APBD Kabupaten/Kota dan pengelolaan aset daerah;

Pelaksanaan administratif; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Laporkan Keluhan Anda

BPKAD PROV LAMPUNG

LINK TERKAIT

>> Kegiatan

>> Berita

>> Produk Hukum

>> Laporan

>> Pendapatan

HUBUNGI KAMI

BPKAD Provinsi Lampung

Jl. Wolter Monginsidi No. 69. Teluk Betung Bandar Lampung kode pos 35215

Phone :

(0721) 481 166

Email :

bpkadlampung@gmail.com

© 2020 Copyright: BPKAD Provinsi Lampung