TUGAS
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset daerah serta tugas lain yang diberikan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan, akuntansi, evaluasi dan pembinaan APBD Kabupaten/Kota dan pengelolaan aset daerah;
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan, akuntansi, evaluasi dan pembinaan APBD Kabupaten/Kota dan pengelolaan aset daerah;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan, akuntansi, evaluasi dan pembinaan APBD Kabupaten/Kota dan pengelolaan aset daerah;
Pembinaan teknis penyelenggaraan di bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan, akuntansi, evaluasi dan pembinaan APBD Kabupaten/Kota dan pengelolaan aset daerah;
Pelaksanaan administratif; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya;