19 Okt 2024

16x Dilihat


Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah Kotabaru

BANDAR LAMPUNG -- (18/10) // Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tata ulang hibah tanah yang diberikan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan di kawasan Kotabaru, Lampung Selatan.

Salah satunya hibah yang diberikan kepada pengurus wilayah Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Lampung seluas delapan hektar. 

Penataran ulang dilakukan lantaran pemprov tengah melakukan riview ulang master plan, Kotabaru.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Meydiandra mengatakan, penataan ulang karena ada riview master plan.

Sehingga, kata Meydiandra, untuk lokasi dan luasan akan ditata kembali sesuai dengan riview master plan yang baru.

"Yang sudah ada itu bukan dihapus tapi ditata kembali," ujar Meydiandra, Jumat 18 Oktober 2024.

Lanjut Meydiandra, riview ulang master plan tersebut berdampak terhadap hibah tanah yang telah diberikan kepada beberapa organisasi.

"Ada juga hibah seperti ke Muhamadiyah, NU, dan Hindu," ucapnya.

Pada tahun 2019, disampaikan Meydiandra, pihaknya mengadakan riview master plan ulang sehingga dampak dari review master plan itu ada peruntukan yang berubah.

"Sehingga itu yang kita tata kembali karena sebelumnya itu berada di zona pendidikan," ucapnya.

Meydiandra juga menjelaskan, ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam melakukan hibah. 

Di antaranya surat keputusan hibah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan berita acara serah terima (BAST). 

"Kebetulan hibah untuk NU ini belum sempat NPHD dan BAST artinya sebenernya ini yang NU secara administrasi belum selesai," ucapnya.

"Tapi ini tetap saja kita berkomitmen sepanjang itu ada niatan bersama untuk percepatan pembangunan Kotabaru," sambungnya.

Dirinya juga menjelaskan jika terdapat klausul atau ketentuan khusus yang harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menerima hibah tanah di Kotabaru.

"Supaya ada percepatan pembangunan sehingga ada klausal, jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan memang dimungkinkan kita untuk membatalkan hibah. Tapi khusus yang NU saat itu ternyata belum ada NPHD," terangnya.(*)

Sumber: media



Bagikan ke sosial media

Informasi Lainnya

Kategori Artikel