Sebagai bentuk implementasi ketentuan keterbukaan informasi publik dan upaya menjamin keselamatan pegawai serta masyarakat yang berada di lingkungan kantor, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung menetapkan prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat sebagai berikut:
Dilakukan pemantauan oleh petugas keamanan dan penanggung jawab gedung terhadap potensi bahaya, seperti:
Kebakaran (indikasi asap, percikan api, bau terbakar).
Gempa bumi (getaran, peringatan BMKG).
Banjir atau genangan.
Ancaman lain sesuai kondisi sekitar kantor.
Setiap indikasi bencana segera dilaporkan kepada Tim Keamanan untuk dianalisis tingkat risiko dan potensi dampaknya.
Keputusan evakuasi atau tindakan darurat ditetapkan oleh Pimpinan Kantor / Ketua Tim Keadaan Darurat setelah menerima laporan dan analisis situasi.
Jika kondisi dinyatakan berbahaya, dilakukan penyampaian peringatan darurat kepada seluruh pegawai dan tamu kantor melalui:
Sirine/Alarm evakuasi.
Pengeras suara.
Instruksi langsung dari petugas keamanan.
Seluruh pegawai, tamu, dan masyarakat yang berada di dalam kantor wajib:
Menghentikan seluruh aktivitas.
Mengikuti jalur evakuasi yang sudah ditentukan.
Mengutamakan kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak).
Titik kumpul evakuasi ditetapkan di halaman parkir kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung atau area aman lain yang telah ditentukan dan ditandai dengan papan/tanda evakuasi.
Tim Keamanan melakukan pengecekan ruang kerja, ruang arsip, dan fasilitas lainnya untuk memastikan tidak ada orang yang tertinggal.
Apabila ada korban luka, segera dilakukan pertolongan pertama dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat.
Setelah situasi dinyatakan aman, pegawai dan tamu diperbolehkan kembali ke dalam gedung atas arahan pihak berwenang.