Standar Pengumuman Informasi Publik

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik, wajib:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.


Pengumuman disebarluaskan melalui:
a. Papan pengumuman;
b. Situs 
Website PPID;
c. 
Media sosial dan website;
d. 
Portal Satu Data Lampung; dan
e. Aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya.

 

Menyediakan Daftar Informasi Publik:

a. Informasi yang tersedia setiap saat

b. Informasi yang tersedia secara berkala

c. Informasi yang tersedia secara serta merta

d. Informasi yang dikecualikan