Tupoksi

Tugas

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dan aset yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Fungsi

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset;
  • pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan aset;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan aset;
  • pembinaan teknis di bidang keuangan dan aset;
  • pelaksanaan administratif; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.