Pemprov Lampung dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Program dan Kegiatan Diarahkan Memberi Manfaat Bagi Masyarakat dan Pembangunan Daerah
- Diposting pada 24 September 2026
- Berita
- Oleh Aria Putra
- 4 Dilihat
Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Rabu (23/9/2026).
BANDARLAMPUNG ----- Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Provinsi Lampung.
Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026), ditandai dengan penandatanganan antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dengan para pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
"Syukur Alhamdulillah, serangkaian proses Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II dan dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Tingkat Komisi yang sudah kita lalui bersama dapat terlaksana dengan baik," ujar Gubernur Mirza.
Gubernur Mirza juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran serta seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah bekerja dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, baik di Badan Anggaran maupun komisi.
Ia mengatakan, berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung akan menjadi perhatian.
"Rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat akan menjadi perhatian bersama sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung," katanya.
Setelah disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Gubernur Mirza mengharapkan dukungan dan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung terus terjaga sehingga pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Mirza juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
"Semoga seluruh ikhtiar dan kerja sama yang kita lakukan senantiasa mendapat ridho dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa, serta memberikan kontribusi bagi terwujudnya Provinsi Lampung yang lebih maju dan sejahtera," pungkasnya.
Tulis Tanggapan