Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

BPKAD PROVINSI LAMPUNG

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKAD Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung untuk mengelola dan mendokumentasikan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Visi

Terwujudnya pengelolaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Misi
  • Menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu
  • Meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat
  • Membangun sistem dokumentasi yang handal

Tugas Pokok PPID:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

STRUKTUR PPID

ALUR PERMOHONAN INFORMASI

Konten sedang dipersiapkan.

  1. 1. SOP PPID
  2. 2. DOKUMEN SOP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Konten sedang dipersiapkan.

Konten sedang dipersiapkan.

ALUR MEKANISME KEBERATAN

ALUR PENANGANAN SENGKETA INFORMASI

ALUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

  1. 1. Permohonan Informasi Publik

  1. 1. Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. 1. Cek Status Permohonan Keberatan Informasi Publik