BPKAD PROVINSI LAMPUNG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKAD Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung untuk mengelola dan mendokumentasikan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terwujudnya pengelolaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Tugas Pokok PPID:
Konten sedang dipersiapkan.
Konten sedang dipersiapkan.
Konten sedang dipersiapkan.