Pemprov Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
- Diposting pada 30 Juli 2026
- Berita
- Oleh Aria Putra
- 14 Dilihat
Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan Raperda oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, disaksikan jajaran pimpinan DPRD, anggota dewan, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, disaksikan jajaran pimpinan DPRD, anggota dewan, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, serta fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan pembahasan secara konstruktif terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Gubernur, sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan program pembangunan.
"Seluruh masukan menjadi referensi untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan ke depan agar program dan kegiatan yang dilaksanakan semakin berdaya guna dan berhasil guna dalam mewujudkan masyarakat Provinsi Lampung yang lebih sejahtera," ujar Gubernur.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Pasal 195 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sumber informasi diolah dari: https://biroadpim.lampungprov.go.id/
Tulis Tanggapan