BSDK MA RI Terima Hibah Lahan 10 Hektar dari Gubernur Lampung

  • Diposting pada 24 September 2025
  • Berita
  • Oleh Administrator
  • 79 Dilihat
bsdk-dapat-hibah-lahan-10-hektar-provinsi-lampung-ta6DrU2uOf.jpg
Penandatanganan naskah hibah lahan 10 hektar dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk BSDK MA RI berlangsung di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung, Jakarta. | DOK

Jakarta Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menerima hibah lahan seluas 10 hektar dari Pemerintah Provinsi Lampung. Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., kepada Kepala BSDK MA RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (24/9/2025) pukul 10.00 WIB.

Acara penandatanganan naskah hibah tersebut turut disaksikan Ketua Mahkamah Agung dan jajaran pimpinan MA. Hibah lahan ini dinilai bukan sekadar serah terima aset, tetapi juga wujud komitmen nyata dalam memperkuat fondasi penegakan hukum, khususnya di wilayah Barat Indonesia.

Dengan adanya hibah tersebut, Lampung akan menjadi lokasi baru bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Hukum dan Peradilan Wilayah Barat MA RI. Fasilitas ini nantinya akan melayani ribuan aparatur peradilan dari Sumatera, Kalimantan Barat, hingga wilayah kepulauan sekitar.

Gubernur Rahmat menegaskan bahwa hibah lahan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan Mahkamah Agung untuk mendukung terciptanya sumber daya manusia (SDM) hukum yang unggul, merata, dan berintegritas.
“Ini bagian dari kontribusi Lampung dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Gubernur Lampung usai penandatanganan.

Sementara itu, Kepala BSDK MA RI, Dr. Syamsul Arief, menyambut baik dukungan tersebut. Ia menyampaikan, pusat diklat yang akan dibangun di atas lahan hibah tersebut direncanakan memiliki fasilitas modern seperti ruang kelas, auditorium, mock court, asrama, perpustakaan digital, serta ruang terbuka hijau ramah lingkungan.

Pembangunan pusat diklat diperkirakan menelan biaya Rp480–550 miliar. Fasilitas ini ditargetkan mampu melatih lebih dari 1.000 aparatur peradilan setiap tahunnya.

Kehadiran pusat diklat ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas aparatur peradilan, tetapi juga menjadi simbol pemerataan akses pendidikan hukum serta komitmen bersama dalam memperkuat fondasi peradilan yang lebih adil dan merata di Indonesia.

0
Penulis
Administrator
Administrator

Anda Mungkin Juga Menyukai

Tulis Tanggapan