Gubernur Lampung Cairkan THR Rp125 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Tunjangan Keagamaan bagi Tenaga Non-ASN

  • Diposting pada 17 Maret 2025
  • Berita
  • Oleh Administrator
  • 160 Dilihat
gubernur-dan-wakil-gurbernur-lampung-7225CTyKJN.jpg

Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M. siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 12.980 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.298 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung mulai 18 Maret 2025.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan komitmen Pemprov Lampung dalam mendukung kesejahteraan pegawai serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya,” ujar Gubernur Lampung dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (17/3/2025).

Menurut Gubernur Lampung, THR yang dicairkan terdiri atas THR Gaji dan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total anggaran sebesar Rp125 miliar yang dialokasikan untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK.

Selain itu, sebagai wujud perhatian kepada Tenaga Non-ASN, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mencairkan Tunjangan Keagamaan yang telah dialokasikan sebesar Rp7,194 miliar untuk 3.128 Tenaga Non-ASN.

Dengan adanya pencairan ini, Gubernur Lampung berharap ASN dan Tenaga Non-ASN dapat merasakan manfaat yang nyata, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan semangat kerja ASN dan Tenaga Non-ASN dalam menjalankan fungsi tugas-tugas pemerintahan.

Gubernur Lampung menyampaikan bahwa proses pencairan THR ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah, lalu diusulkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk kemudian diverifikasi kembali. Selanjutnya, dana akan diproses pencairannya dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN dan Tenaga Non-ASN. Pencairannya akan bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan.

“Setelah ini Pak Sekda akan mempercepat teman-teman OPD untuk segera mempercepat verifikasi prosesnya. Dan BPKAD pastikan seluruh tenaga ASN, PPPK, dan Tenaga Non-ASN mendapatkan tunjangan hari raya tepat pada waktunya,” ujar Gubernur Lampung.

Di sisi lain, Gubernur Lampung juga mengimbau kepada perusahaan di seluruh Provinsi Lampung agar memberikan honor kepada para tenaga kerjanya. “Semua sektor yang menyerap tenaga kerja sudah kami surati, dan kami mengimbau pada perusahaan di seluruh Provinsi Lampung sesuai dengan Instruksi Presiden, berilah tenaga-tenaga kerja honor,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Gubernur Lampung menegaskan kembali bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan seluruh pegawai dan tenaga kerja di daerah, serta memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

5
Penulis
Administrator
Administrator

Anda Mungkin Juga Menyukai

Tulis Tanggapan