Kabar Gembira, Pemprov Lampung Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Hari Ini
- Diposting pada 10 Juni 2025
- Oleh Administrator
- 1097 Dilihat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mencairkan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa pencairan gaji dan TPP ke-13 untuk ASN mulai dilakukan pada hari Senin, 10 Juni 2025. Pencairan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Selain itu, pencairan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang berasal dari APBD, serta surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 13 Maret 2025 yang mendorong percepatan pembentukan regulasi teknis di tingkat daerah.
Gubernur Lampung menyebutkan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp118,7 miliar untuk merealisasikan kebijakan ini. Dana tersebut dialokasikan untuk membayar gaji ke-13 kepada 12.830 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.290 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Gubernur Lampung berharap agar gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara bijak, khususnya untuk mendukung pendidikan anak-anak ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang sangat penting, dan pemerintah ingin memastikan seluruh anak di Lampung memiliki akses pendidikan yang layak.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan Lampung yang lebih maju melalui generasi muda yang cerdas dan berkarakter.
Proses pencairan dilakukan berdasarkan verifikasi awal oleh masing-masing perangkat daerah. Setelah diverifikasi, usulan disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses verifikasi lanjutan. Setelah itu, dana akan dicairkan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN. Waktu pencairan akan bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam menyelesaikan proses verifikasi dan pengajuan usulan.
Tulis Tanggapan