Komisi II DPRD Ogan Ilir Lakukan Konsultasi dan Koordinasi Terkait LKPJ 2024 di Provinsi Lampung
- Diposting pada 11 April 2025
- Berita
- Oleh Administrator
- 96 Dilihat

Bandar Lampung – Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Jumat (11/4/2025). Agenda ini dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.
Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Lampung, Syafriadi, di Ruang Rapat Utama Kantor BPKAD. Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah, S.H., didampingi sejumlah anggota komisi lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal teknis seputar penyusunan LKPJ. Mulai dari perencanaan dan pelaksanaan anggaran, pelaporan kinerja program, hingga mekanisme evaluasi yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami ingin mendapatkan gambaran langsung dari BPKAD Provinsi Lampung sebagai referensi dalam pembahasan LKPJ di daerah kami, sehingga proses evaluasi dapat berjalan lebih optimal,” ujar Amir Hamzah.
Menurutnya, langkah ini penting agar DPRD memiliki pemahaman yang kuat terkait tata kelola keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syafriadi, mewakili BPKAD Provinsi Lampung, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia berharap hasil diskusi bisa memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi, khususnya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami terbuka untuk berbagi pengalaman dan mekanisme yang kami jalankan, terutama dalam mendukung penyusunan LKPJ yang lebih baik,” kata Syafriadi.
Pertemuan berlangsung dalam suasana komunikatif dan penuh semangat kolaborasi. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di tingkat daerah.
Tulis Tanggapan