Gambaran Umum

cover-7kwdOybpFb.jpg

Provinsi Lampung terbentuk pada tanggal 18 Maret 1964, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964. Sebelumnya, Provinsi Lampung merupakan bagian dari Karesidenan yang tergabung dalam Provinsi Sumatera Selatan.

Meskipun secara administratif Provinsi Lampung sebelum 18 Maret 1964 merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, perkembangan organisasi pemerintahan di Provinsi Lampung terus berkembang. Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Lampung serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung. Dalam peraturan tersebut, Biro Keuangan merupakan salah satu unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Secara umum, tugas dan fungsi Biro Keuangan ini tidak berbeda jauh, yaitu untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah Provinsi Lampung, yang dijalankan berdasarkan prinsip otonomi daerah, serta melaksanakan tugas lainnya sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung, serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, menetapkan kelanjutan tugas dan wewenang Badan Keuangan Provinsi Lampung. Tugas pokok Badan Keuangan Daerah adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah, dengan tetap berlandaskan asas otonomi dan menjalankan tugas lainnya sesuai dengan kebijakan Gubernur.

Terakhir, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung, mengatur pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung. Badan ini merupakan kelanjutan dari tugas dan wewenang yang sebelumnya diemban oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung. Meskipun demikian, tugas dan fungsinya tetap tidak berubah, yakni membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset daerah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan berdasarkan asas otonomi dan peraturan yang berlaku.

Secara keseluruhan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.