Mengamankan Hak Atas Tanah, Kepala UPTD P3AD Lampung Melakukan Sumpah atas Sertifikat Hak Pakai

  • Diposting pada 20 Mei 2024
  • Berita
  • Oleh Administrator
  • 1536 Dilihat
sumpah-atas-sertifikat-PayqtaiUiR.jpg

Rabu, 24 Januari 2024 – Dalam upaya pengamanan hukum terhadap tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengamanan Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah (UPTD P3AD) hadir di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Dalam kesempatan ini, Kepala UPTD P3AD membacakan sumpah terkait dengan tiga Sertifikat Hak Pakai (eks. Kanwil) yang merupakan kepemilikan Pemerintah Provinsi dalam proses administrasi di Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung.

Kepala UPTD P3AD, yang diwakili oleh Rofiq Nugroho, S.STP., MH, menghadiri acara bersama Kasie Penataan Hukum Pertanahan (PHP) di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Dalam suasana resmi dan penuh tanggung jawab, Kepala UPTD P3AD membacakan sumpah sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan keberlanjutan hak atas tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Sertifikat Hak Pakai yang menjadi objek sumpah merupakan bagian dari aset daerah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Hal ini merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

Kasie PHP Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyambut baik inisiatif dan kerjasama yang ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Keberadaan sertifikat hak pakai yang terjamin akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi dan mendukung pelaksanaan berbagai proyek pembangunan yang melibatkan aset tanah.

Dengan dilakukannya sumpah terhadap sertifikat hak pakai, diharapkan dapat menciptakan ketenangan dan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga integritas dan aset daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

0
Penulis
Administrator
Administrator

Anda Mungkin Juga Menyukai

Tulis Tanggapan