Mengapa Gaji ASN Pemprov Lampung Tak Boleh Telat, Pandangan Dr. Saring Suhendro
- Diposting pada 15 Mei 2025
- Berita
- Oleh Administrator
- 1549 Dilihat

Lampung – Bayangkan jika setiap awal bulan masih ada pertanyaan klasik yang menggantung di kepala para ASN: “Gaji sudah cair belum?” Bagi sebagian besar daerah, pertanyaan ini nyata adanya. Bahkan, telat bayar gaji, baik untuk PNS maupun PPPK masih dianggap hal yang lumrah. Ada saja alasannya kas belum siap, dokumen belum beres, atau semata karena tanggal 1 bertepatan dengan akhir pekan.
Namun Pemprov Lampung memilih jalan berbeda. Di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, sejak 1 Mei 2025, pemerintah provinsi ini menetapkan bahwa gaji ASN akan dibayarkan setiap tanggal 1, tanpa pengecualian, sekalipun bertepatan dengan hari libur nasional. Kebijakan ini diumumkan secara resmi melalui website BPKAD Provinsi Lampung.
Langkah ini sederhana tapi sarat makna. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dapat dimulai dari hal-hal mendasar, seperti menghargai hak pegawai dan menerapkan disiplin dalam pengelolaan keuangan.
Menurut Dr. Saring Suhendro, “Gaji yang dibayar tepat waktu bukan sekadar urusan teknis atau rutinitas keuangan. Ini mencerminkan sistem anggaran yang tertib, perencanaan kas yang matang, dan komitmen untuk membangun kepercayaan antara birokrasi dan pegawainya.”
Jika gaji pun bisa telat, bagaimana publik bisa percaya bahwa birokrasi akan mengelola layanan publik secara presisi? Pertanyaan ini menjadi kritik yang relevan bagi banyak daerah yang masih belum menaruh perhatian pada ketepatan waktu dalam pembayaran gaji.
Lebih lanjut, Dr. Saring menekankan bahwa dengan kemajuan teknologi seperti SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), seharusnya proses penggajian tidak lagi terhambat oleh batasan-batasan manual atau kehadiran fisik petugas keuangan. “Proses bisa diatur otomatis, terjadwal, dan terpantau. Inilah contoh sederhana bagaimana digitalisasi bisa mendukung pelayanan yang lebih pasti dan cepat,” ujarnya.
Secara aturan, kebijakan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat. Permendagri No. 6 Tahun 2021 dengan jelas menyebutkan bahwa pembayaran gaji ASN dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. Artinya, apa yang dilakukan Pemprov Lampung tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi bahkan melampaui standar minimum tersebut.
Dampaknya sangat konkret di tingkat masyarakat. Ketika ASN menerima gaji tepat waktu, mereka langsung membelanjakan untuk kebutuhan pokok, membayar cicilan, dan memenuhi keperluan rumah tangga. Ini secara otomatis mendorong roda ekonomi lokal, terutama sektor UMKM yang sangat bergantung pada perputaran uang di masyarakat.
Namun, tak hanya berdampak pada konsumsi dan perekonomian, kebijakan ini juga menyentuh sisi psikologis pegawai. Ketidakpastian gaji dapat menjadi beban tersendiri yang mengganggu kenyamanan dan rasa aman dalam bekerja. “Mungkin ada yang berpikir, apa salahnya kalau gaji dibayar tanggal 3 atau 4? Ini bukan semata soal harinya, tapi ini soal kepastian,” kata Dr. Saring menegaskan.
Ia mengingatkan bahwa toleransi terhadap keterlambatan, jika dibiarkan, bisa menjadi kebiasaan yang merusak budaya kerja. Dalam perspektif teori kompensasi, kebijakan ini mencerminkan prinsip timeliness dan ketepatan waktu dalam pemberian imbalan. Ini penting untuk menjaga persepsi keadilan antara kontribusi dan kompensasi pegawai.
“Ketepatan waktu berperan menjaga persepsi keadilan antara kontribusi dan kompensasi yang diterima pegawai,” jelasnya. “Keterlambatan, meskipun singkat, dapat menurunkan motivasi dan kepercayaan ASN terhadap pemerintah.”
Tak hanya itu, dari pendekatan total rewards, waktu pembayaran gaji adalah bagian dari pengalaman penghargaan yang membentuk loyalitas pegawai. Ini memperkuat bahwa gaji bukan sekadar angka yang ditransfer, tetapi sinyal dari negara bahwa ia hadir dan dapat diandalkan.
Kebijakan ini juga selaras dengan semangat New Public Management, yakni pendekatan birokrasi modern yang menekankan efisiensi, orientasi hasil, dan pelayanan publik yang responsif. Dalam perspektif teori motivasi Herzberg, gaji tepat waktu termasuk dalam faktor hygiene, yaitu elemen dasar yang jika diabaikan dapat menyebabkan ketidakpuasan yang serius.
“Tanpa kepastian gaji, rasa aman dan kenyamanan psikologis ASN bisa terganggu, yang pada akhirnya berdampak pada produktivitas dan kualitas layanan publik,” kata Dr. Saring.
Jika dibandingkan dengan daerah lain di Sumatera, langkah ini terbilang progresif. Sampai saat ini belum ada provinsi yang menerapkan pola pembayaran gaji ASN setiap tanggal 1 tanpa memperhitungkan hari libur. Di banyak daerah, gaji masih bisa tertunda hanya karena alasan tanggal merah. Padahal dengan sistem keuangan digital dan kemitraan yang baik dengan bank daerah, hal seperti ini bisa diantisipasi.
Pemprov Lampung telah menunjukkan bahwa perubahan besar bisa dimulai dari langkah kecil yang dilakukan secara konsisten. Ketika gaji dibayar tepat waktu, tidak hanya ASN yang merasa dihargai, tetapi masyarakat juga mendapatkan pesan kuat: birokrasi bisa berubah, dan keadilan bisa ditegakkan dari hal yang paling mendasar. (*)
Tulis Tanggapan