Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung adalah lembaga yang mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas utamanya adalah memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara efisien dan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.