02 Des 2023

1,759x Dilihat


Gambaran Umum


Provinsi Lampung bentuk pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964. Sebelum itu Provinsi Lampung merupakan Karesidenan yang tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan.

Kendatipun Provinsi Lampung sebelum tanggal 18 maret 1964 tersebut secara administratif masih merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Lampung tentang Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Lampung, Bahwa Biro Keuangan adalah salah satu Biro yang merupakan unsur staf yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung,

Secara umum tugas dan fungsinya tidak berbeda yaitu mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan daerah Provinsi berdasarkan asas otonomi dan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan  peraturan yang berlaku.


Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Merupakan kelanjutan tugas dan wewenang Badan Keuangan Provinsi Lampung, secara umum tugas dan fungsinya tidak berbeda yaitu mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan daerah Provinsi  berdasarkan asas otonomi dan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan yang berlaku.


Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, merupakan kelanjutan tugas dan wewenang Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Secara umum tugas dan fungsinya tidak berbeda yaitu mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan dan aset daerah Provinsi berdasarkan asas otonomi dan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan yang berlaku


Bagikan ke sosial media

Informasi Lainnya

Kategori Artikel