08 Des 2023

1,661x Dilihat


Profile PPID

  1. Dasar Hukum PPID


    Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak azasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak umtuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

    (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi public ;

    (2) kewajiban badan public dalam menyediakan dan malayani permohonan informasi public secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.


    Dasar hukum PPID yang digunakan adalah sebagai berikut :

                          1. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

                          2. Undang-undangNo.25Tahun2009tentangPelayananPublik;

                          3. Undang-undangNo.43Tahun2009tentangKearsipan;

                          4. Undang-undang No. 23 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No. 29 Tahun 2015;

                          5. PeraturanKomisiInformasiNomor1Tahun2010tentangStandarLayananInformasi Publik;

                          6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;

                          7. PeraturanKomisiInformasiNomor1Tahun2017tentangPengklasifikasianInformasi Publik;

                          8. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan;

                          9. PeraturanKomisiInfromasiNomor1Tahun2021tentangStandarLayananInformasi Publik. 


                            Tugas dan Fungsi PPID

                            Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung telah ditetapkan dengan Kepala Badan, maka PPID Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung adalah sebagai berikut :

                            Tugas:

                            Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung.


                            Fungsi:

                            1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung;

                            2. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi public yang diperoleh di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung;

                            3. Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung;

                            4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip- prinsip pelayanan prima;

                            5. Melakukanverifikasibahaninformasipublic;

                            6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan Analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;

                            7. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi secara berkala;

                            8. Menyediakaninformasidandokumentasiuntukdiaksesolehmasyarakat;

                            9. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

                            10.Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;

                            11.Membuat daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung.





                        Bagikan ke sosial media

                        Informasi Lainnya

                        Kategori Artikel